![]() |
Wakapolres Bima-Kota saat jumpa pers pembunuhan |
RS (19) warga Kelurahan Penanae, Kota Bima diringkus di wilayah Desa Lambu, Kecamatan Lambu oleh tim Gabungan Rabu 18 Juni 2025 pukul 10:00 WITA. Selain itu polisi juga berhasil amankan sejumlah barang bukti, senjata tajam digunakan membunuh korban.
Wakapolres Bima -Kota, Kompol Herman menyampaikan, status pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 sub Pasal 338 KUHP pembunuhan di rencanakan, dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lama dua puluh tahun.
Kronologis kejadian :
Awalnya pada hari Senin tanggal 16 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 wita, terduga pelaku RS dan Korban SANDI M. SAFI’I bersama saksi- saksi duduk di emperan rumah kos Putra Istana Bogor di lingkungan mande 3 Kelurahan Mande 3 Kecamatan Mpunda Kota Bima sambil minum – minuman keras jenis arak.
Sebelum kejadian sempat terjadi cekcok mulut, saat itu korban sempat mengeluarkan kalimat kasar pada pelaku. Namun saat itu pelaku tak menggubrisnya.
Kemudian pada hari selasa tanggal 17 juni 2025 sekitar pukul 10.00 wita, pelaku dan korban serta saksi-saksi lanjut mengkonsumsi minuman keras, saat korban pergi membeli minuman keras, pelaku sempat mengutarakan ingin membunuh korban namun dihalangi oleh rekan korban.
Selanjutnya korban keluar untuk membeli minuman keras dan sekembali korban di dalam kamar kost, pelaku sempat melihat parang yang tersimpan di bawah kasur sehingga pelaku langsung mengambil parang yang ada di bawah Kasur tersebut selanjutnya membunuh korban.
Korban alami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher dan bagian dahi sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, setelah itu pelaku melarikan diri ke kecamatan sape sampai di amankan disana selanjutnya dibawa ke polres Bima Kota.
Diakui Wakapolres, dari hasil penyelidikan dan penyidikan, bahwa terjadinya tindak pidana karena murni ketersinggungan, tak ada dendam lama dan maslaah wanita.
Lebih lanjut disampaikan, tak ada keterlibatan orang lain, murni pelaku tunggal yaitu RS, teman-teman lainnya saat itu berusaha melarang dan menghalangi, namun pelaku tetap melakukan pembunuhan.
Imbau masyarakat, ini akibat miras sampai terjadi pembunuhan, hindari melanggar hukum dan peran serta masyarakat ikut melakukan pengawasan(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Komentar merupakan aspirasi pembaca dan tidak merepresentasikan pendapat JangkaBima. Mohon selalu sampaikan pendapat dengan sopan dan tidak melanggar SARA.